Perbandingan Investasi Syariah Vs Investasi Non Syariah

Rincian Modal Usaha

Rincian Modal Usaha
Rincian Modal Usaha

Perbandingan Investasi Syariah Vs Investasi Non Syariah

Perbandingan Investasi Syariah Vs Investasi Non Syariah
Apa yang terlintas dalam benak anda ketika mendengar nama syariah? Mungkin bagi sebagian orang kata syariah teramat asing. Namun bagi orang yang menganut agama Islam secara kaffah atau mendalami agama Islam secara mendalam mengerti betul arti dari kata syariah yaitu ketetapan-ketetapan dari Allah SWT berupa hukum-hukum yang wajib dijalani oleh manusia dan jika ditinggalkan akan berdosa.

Agama Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual seperti shalat, zakat dan puasa. Namun juga mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat dan ekonomi yang kemudian disebut ekonomi Islam. Dalam prinsip ekonomi Islam sebuah harta benda diharamkan untuk ditimbun. Melainkan harta benda harus diputar dan dimanfaatkan sebaik mungkin agar bisa terus bertambah dan berkembang yang memberikan kemaslahatan bagi diri sendiri, keluarga dan orang banyak. Dari sinilah jelas, agama Islam menyuruh penganutnya agar kaya raya dan bebas finansial dengan melakukan investasi yang halal dan menguntungkan.
investasi syariah, tips investasi, investasi non syariah, obligasi, saham, investasi pasar modal

Akan tetapi, perbankan dan sistem investasi di Indonesia sebagian besar masih menggunakan sistem investasi konvensional non syariah yang terkadang bertabrakan dengan hukum syara muamalah. Oleh sebab itu, lahirlah investasi syariah yang sesuai dengan hukum Islam yang di dalamnya tidak mengandung unsur dosa, riba, penipuan, merugikan banyak orang dan samar-samar. Yang artinya, investasi syariah bukan hanya menguntungkan di dunia tapi juga yang penting di akhirat. Apalah artinya untung besar di dunia tapi di akhirat melarat. Itulah pentingnya melakukan investasi syariah ketimbang investasi non syariah atau konvensional.

Perbandingan Investasi Syariah Vs Investasi Non Syariah
Mengingat luasnya pokok bahasan mengenai investasi syariah dan non syariah di Indonesia maka penulis akan membatasi pada masalah perbedaan atau perbandingan investasi syariah vs investasi non syariah atau konvensional.

Perbandingan antara investasi syariah dan non syariah terlihat perbedaannya dari landasan hukum yang dipakai atau sumber hukum. Investasi syariah bersumber pada hukum Al Qur’an yang berupa firman-firman Allah SWT dan hadits sebagai perinci atau penjelas Al Qur’an serta kesepakatan para ulama atau ijma. Itulah sumber hukum investasi syariah yang tidak akan berubah sampai hari kiamat.

Adapun sumber hukum bagi investasi konvensional atau non syariah adalah kesepakatan para manusia yang terlibat di dalamnya dalam rangka mengeruk keuntungan sebesar-besarnya yang terkadang tidak memperhatikan halal atau haram seperti adanya hukum riba yang telah diatur melalui undang-undang, norma atau peraturan pemerintah.

Pendek kata, investasi non syariah atau konvensional adalah investasi pada umumnya manusia yang hanya mementingkan keduniaan tanpa mementingkan akhirat. Berbeda sekali dengan investasi syariah yang lebih mementingkan akhirat dan dunia secara seimbang agar harta semakin berkembang dengan investasi.  

Perbandingan berikutnya dari investasi syariah vs investasi non syariah (konvensional) adalah dari pihak kelembagaan. Apabila investasi syariah, pihak bank sebagai pengelola dana masyarakat. Sedangkan investasi konvensional, pihak bank sebagai pemilik modal yang menyalurkan dana nasabah ke berbagai jenis usaha tanpa mempedulikan jenis usaha haram atau halal. Yang penting menguntungkan dan sanggup membayar bunga bank kepada nasabahnya secara rutin.

Perbedaan selanjutnya yang tak kalah menarik antara investasi non syariah vs investasi syariah terletak pada kepemilikan dana. Apabila investasi konvensional non syariah, kepemilikan dana adalah milik perusahaan yang bebas menggunakan dana nasabah untuk kepentingan usahanya. Hal ini berbeda sekali dengan investasi syariah dimana kepemilikan dana pada sebuah perusahaan adalah hasil patungan peserta dan perusahaan yang harus disetujui kedua belah pihak dalam pengelolaannya.

Sebagaimana telah diketahui bersama investasi syariah menerapkan prinsip tolong menolong antara pihak yang terlibat di dalamnya, seperti investor, bank, perusahaan usaha atau bisnis dll. Sistem keadilan pun merupakan prinsip dasar selanjutnya yang harus diterapkan dengan sistem bagi hasil yang adil sesuai nisbah dan kesepakatan para pihak yang terlibat di dalamnya. Dan yang jauh lebih penting lagi, investasi syariah terbebas dari bunga bank, riba, penipuan, usaha yang haram dll.

Menyikapi semakin tingginya tingkat kesadaran masyarat muslim di Indonesia mengenai betapa pentingnya melakukan investasi syariah yang barokah dunia dan akhirat membuat tumbuh suburnya bank-bank syariah di tanah air bak jamur di musim penghujan. Misalnya bank BRI mempunyai BRI Syariah, Bank Mega mempunyai Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank Mandiri mempunyai Bank Syariah Mandiri, BPR Syariah, Pegadaian Syariah, dan lain sebagainya.

Namun seringkali anggapan sebagian kecil masyarakat menganggap bank syariah masih menggunakan sistem riba. Jangan sampai dinamakan perbankan syariah tapi di dalamnya mengandung unsur haram dan riba. Oleh sebab itu, dibentuklah lembaga pengawas bank syariah seperti Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia.

Perbandingan yang sangat dalam dari investasi syariah vs investasi non syariah terletak perbedaannya dari misi yang diembannya. Investasi syariah memiliki misi mengembangkan harta benda untuk kepentingan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat Islam, bersifat tolong menolong, mengharapkan keridhoan Allah SWT yang mengandung nilai-nilai ibadah. Yang di dalamnya tercantum keharusan atau kewajiban untuk membayar zakat atau sodaqoh bagi investor atau nasabah.

Misalnya ketika penulis melakukan investasi deposito syariah di Bank Muamalat ditawarkan mau dipotong zakat atau tidak. Hal ini jelas bahwa investasi syariah misi utamanya adalah ibadah karena Allah SWT. Hal ini berbeda dengan investasi konvensional non syariah yang lebih mementingkan urusan duniawi atau ekonomi individual tanpa mementingkan urusan akhirat sama sekali.

Dari uraian di atas sangat jelas perbandingan dan perbedaan antara investasi syariah vs investasi konvensional non syariah. Langkah selanjutnya menilai secara objektif. Bagaimana menurut anda mana yang lebih menguntungkan dunia akhirat? Tentu saja investasi syariah. Oleh sebab itu, sekarang ini mulai banyak orang beragama Islam memindahkan aset berharga mereka dalam bentuk investasi syariah.

Investasi syariah menjadi sebuah produk investasi populer akhir-akhir ini yang bisa dilakukan secara offline maupun online. Investasi syariah sangat beragam. Misalnya deposito syariah, tabungan syariah, reksadana, obligasi, bisnis yang berlandaskan pada hukum Islam, surat berharga, pasar modal syariah, investasi emas di lembaga syariah dan lain sebagainya. Beragam produk investasi syariah bisa dipilih sesuai kebutuhan dan perencanaan, rentang waktu dan imbal hasil yang ingin didapatkan. Jika ingin mendapatkan untung lumayan besar seseorang bisa mengambil produk investasi pasar modal syariah.

Perbedaan Pasar Modal Non Syariah dan Pasar Modal Syariah
Para investor di tanah air seringkali menanamkan uang mereka pada emiten saham di bursa efek yang konvensional. Seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat Islam Indonesia sangat tinggi terhadap kebutuhan investasi syariah maka dibentuklah pasar modal syariah sesuai peraturan dan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia.

Adapun yang menjadi perbedaan pasar modal syariah vs non syariah atau konvensional terletak pada banyak hal. Pasar modal syariah hanya mengeluarkan indeks saham-saham yang sesuai syariat Islam, saham bersifat halal, tidak mengandung unsur haram, usaha terlarang, penipuan, riba, spekulatif dll. Sedangkan pasar modal konvensional non syariah memasukan seluruh saham di bursa saham dengan mengabaikan aspek syariat atau tidak mempedulikan segi haram halal dari saham tersebut. Di dalamnya terlihat jelas tercampur aduk antara riba, haram, manipulatif, dan spekulasi.

Instrumen investasi yang dijualbelikan atau bisa digunakan untuk kepentingan investasi para investor di pasar modal syariah antara lain : obligasi syariah, saham, reksadana syariah yang bersifat mudharabah, salam, musyarakah, istina, dan ijarah. Sedangkan instrumen investasi di pasar modal konvensional adalah saham, opsi, reksadana, right, obligasi, dan waran. Tampak lebih banyak produk investasi di pasar modal non syariah karena tidak selektif dalam memilih jenis investasi sesuai syariat atau saham yang halal dan haram bercampur di bursa saham.

Perbedaan Obligasi Non Syariah dan Obligasi Syariah
Obligasi konvensional non syariah dijalankan atas dasar prinsip bunga. Sedangkan obligasi syariah dijalankan atas dasar akad perjanjian mudharabah sesuai ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 7 tahun 2000 mengenai pembiayaan sistem mudharabah. Pemegang obligasi syariah berperan sebagai pemodal. Adapun pemegang obligasi konvensional berperan sebagai kreditur atau berpiutang.

Lalu emiten obligasi syariah harus melakukan kegiatan usaha yang halal dan berdasarkan ketentuan dan syariat hukum Islam. Sedangkan emiten obligasi non syariah dalam kegiatan usahanya dibebaskan walaupun bertabrakan dengan hukum Islam. Dan terakhir perbedaan obligasi syariah dan non syariah terletak pada bagi hasil yang didapatkan. Obligasi syariah bagi hasil berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Adapun untuk obligasi konvensional keuntungan nisbah berdasarkan ketentuan tingkat suku bunga Bank Indonesia yang berlaku.

Perbandingan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Reksadana konvensional dijalankan berdasarkan kontrak investasi yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai pasar modal. Sedangkan reksadana syariah dijalankan atas dasar akad wakalah dan mudharabah yang berpatokan pada ketentuan Dewan Pengawas Syariat Nasional MUI mengenai Reksadana Syariah. Untuk reksadana syariah, emiten investasi harus bergerak dalam sektor usaha halal sesuai syariat. Sedangkan emiten pada reksadana konvensional tak diharuskan sesuai syariah.

Mana Yang Lebih Bagus, Investasi Syariah atau Non Syariah
Para ilmuwan dan ahli ekonomi yang telah mengadakan penelitian kinerja investasi syariah dan non syariah menyimpulkan bahwa sekarang kinerja saham syariah tidak jauh beda dari segi profit dari investasi konvensional. Bahkan banyak pengamat ekonomi mengatakan bahwa produk investasi syariah sedikit lebih baik dari non syariah. Dari situlah jelas, perbandingan investasi syariah vs investasi non syariah tidak jauh beda dari segi keuntungan atau profit.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel