Pengertian Investasi Syariah, Hukum, dan Pelaksanaannya

Rincian Modal Usaha

Rincian Modal Usaha
Rincian Modal Usaha

Pengertian Investasi Syariah, Hukum, dan Pelaksanaannya

Pengertian Investasi Syariah, Hukum, dan Pelaksanaannya
Syariah menurut bahasa berarti jalan yang lurus, menempuh, menunjukkan jalan, dan menjelaskan. Adapun menurut istilah, Imam Al Qurthubi mengatakan pengertian syariah yaitu agama lurus atau ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT  kepada manusia yang berisi berbagai ketentuan dan hukum untuk membimbing manusia ke jalan yang benar sehingga untung dunia dan akhirat. Ketetapan-ketetapan dan hukum Allah SWT itulah yang disebut syariat atau agama.

Ajaran agama Islam tidak hanya mengurusi masalah ritual atau ibadah semata antara makhluk dan Penciptanya. Seperti salat, puasa, ibadah haji, zakat, infak, dll. Namun juga meliputi mengurusi seluruh aspek kehidupan manusia yang bersumberkan kepada hukum Islam, AlQur’an dan Hadits nabi Muhammad SAW. Seperti tata cara dan aturan mengenai mencari nafkah melalui investasi. Yang kemudian dinamakan investasi syariah.
pengertian investasi syariah, hukum investasi syariah, investasi, tips investasi

Untuk menjalankan investasi syari’ah secara baik dan benar, seseorang mesti memperhatikan beberapa kaidah dan aturan dari agama Islam supaya tak berlawanan dengan prinsip syariah itu sendiri. Misalnya investasi syariah atau cara mendapatkan nafkah harta harus terbebas dari unsur judi, riba, dan perbuatan haram maupun yang syubhat.  Pendek kata, kaidah dan aturan dasar investasi syariah mesti dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang beragama Islam supaya mendapatkan keuntungan di dunia dan akhirat.

Pengertian Investasi Syariah
Sebelum membahas mengenai pengertian investasi syariah secara lebih dalam beserta hukum dan pelaksanaannya maka kita terlebih dulu mesti dan mengenal apa itu investasi secara umum menyeluruh. Dalam prinsip ajaran Islam, investasi termasuk bagian dari aktifitas muamalah yang harus dilakukan setiap muslim. Sesuai firman Allah SWT : Perbuatan baik laksana satu bulir yang menghasilkan tujuh bulir. Dari tujuh bulir menghasilkan banyak bulir lainnya. Selain itu, Allah SWT berfirman : Hai orang yang beriman hendaklah kalian memperhatikan apa yang telah kalian usahakan (investasi) untuk hari esok.

Pendek kata, setiap muslim dilarang untuk meminta-minta. Selama ia mampu mencari nafkah sendiri maka itu lebih baik dilakukan salah satu caranya dengan cara berinvestasi. Oleh karenanya, Allah SWT menyuruh kepada manusia untuk mencari nafkah dengan cara berinvestasi supaya harta benda yang dipunyai bisa berkembang besar dan lebih produktif serta memberikan kemaslahatan bagi pelaku usaha itu dan banyak orang. Fungsi investasi bukan hanya itu, investasi juga berguna menjaga keberlangsungan hidup manusia selama di dunia. Ia termasuk alat yang ampuh untuk itu dan mengamankan hidup manusia. Dikala ia tidak berdaya, saat tua renta, dipecat dari pekerjaannya, tak mempunyai penghasilan dari profesinya, waktu ia sakit dan lemah maka ia masih bisa merasakan keamanan keuangan dengan memiliki hasil investasi yang bisa dipakai untuk menyekolahkan anak tercinta, berobat, membiayai kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan minum, dll.

Agama Islam menganjurkan manusia melakukan investasi sejak dini. Sebagaimana Allah SWT melarang manusia melakukan perbuatan penimbunan uang. Uang maupun harta benda yang dipunyai setiap muslim hendaknya diputar jadi sebuah roda kegiatan perekonomian supaya bersifat produktif memberikan keuntungan dan memberikan kemaslahatan bagi banyak orang dengan jalan berinvestasi. Investasi merupakan cara termudah memperbesar nilai harta tersebut yang berguna bagi orang tersebut, bangsa dan masyarakat.

Agama Islam menegaskan bahwa semua harta yang dipunyai seorang muslim hendaknya dipergunakan untuk kegiatan investasi. Seperti menanamkan modal dalam bidang usaha real yang produktif. Bahkan harta anak yatim pun diharuskan dimasukkan dalam portofolio produk investasi. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : ”Barangsiapa yang mempunyai anak yatim. Adapun anak yatim tersebut mempunyai warisan uang atau harta benda maka orang yang memelihara anak yatim itu harus menginvestasikan harta anak yatim dengan cara bisnis atau usaha. Jangan sampai nilai hartanya sama bahkan berkurang terus karena zakat.”

Tampak jelas, ajaran agama Islam sangat menganjurkan setiap muslim yang memiliki harta benda dan uang agar melakukan investasi atas uangnya tersebut. Supaya bertambah uang dan modal usaha untuk membiayai kehidupannya yang berdampak pula pada tujuan kehidupan sosial. Dan jalan investasi tersebut tidak bisa lepas dengan hukum Islam, hukum, filsafat  dan syariat.

Hal di atas diperkuat dari sebuah hadits bahwa Nabi SAW telah bersabda :”Berikanlah satu kesempatan pada pemilik lahan untuk menggarap tanah miliknya melalui cara mereka. Dan apabila mereka tak memanfaatkannya maka ia hendaknya memberikan kepada orang lain supaya bisa dimanfaatkan dengan baik.” Kemudian khalifah Umar ra berkata bahwa barangsiapa yang memiliki harta uang maka ia harus gunakan untuk jalan investasi. Dan orang yang memiliki tanah harus memanfaatkannya. Dari dalil di atas jelaslah, ajaran agama Islam melarang setiap pemeluknya membiarkan harta benda mereka tidak berkembang. Melainkan uang dan harta benda harus produktif menghasilkan uang dan harta benda lainnya.

Sementara itu, menurut bahasa inggris, kata investasi adalah investment yang berarti suatu kegiatan menanam uang dalam bentuk harta benda lain misalnya emas, saham, bisnis, maupun harta benda yang tak bergerak dengan harapan harta tersebut dapat tumbuh berkembang dalam masa beberapa periode berjalan. Sehingga unsur investasi tak bisa lepas dari pertumbuhan dan periode tertentu.

Menurut seorang pakar investasi dan keuangan bahwa investasi adalah suatu kegiatan menganalisis yang menjanjikan dan menyeluruh dalam rangka mengamankan uang pokok agar tumbuh berkembang memberikan hasil pengembalian keuntungan (return) yang lebih baik dan imbal balik yang lebih besar. Sehingga investasi memberikan perlindungan terhadap harta benda dari kerugian seperti inflasi.

Hukum dan Prinsip Dasar Investasi Syariah
Sudah jelas bahwa hukum melaksanakan investasi syariah adalah wajib yang mengacu kepada tuntunan sumber hukum Islam, Al Quran dan Sunnah. Allah SWT berfirman : Barangsiapa yang tidak berhukum kepada hukum Allah maka ia telah kafir. Adapun prinsip-prinsip dasar  investasi syariah sebagai berikut :

Halal
Produk investasi syariah mesti terbebas dari yang namanya unsur haram atau syubhat baik itu dalam jenis barang atau produk, macam usaha, jenis bisnis dll harus tak mengandung unsur haram dan syubhat. Misalnya usaha yang bersifat haram dalam investasi syariah antara lain bisnis jasa finansial riba, usaha minuman keras, bisnis perjudian, dan lain sebagainya.

Manfaat
Hal lainnya yang menjadi prinsip dasar dalam investasi syariah adalah investasi tersebut memberikan dampak manfaat sesuai porsinya bagi semua pihak yang ikut serta bertransaksi dalam investasi tersebut. Tidak ada yang dirugikan dalam investasi itu tapi justeru harus bisa dirasakan menguntungkan dan bermanfaat bagi orang yang terlibat di dalamnya, bangsa dan masyarakat secara keseluruhan. Manfaat investasi harus dirasakan oleh orang yang melakukan investasi dalam bentuk imbal balik atau return yang sesuai dengan nisbah dan kesepakatan sebelumnya. Sedangkan bagi orang yang diberikan investasi maka usaha bisnis orang tersebut kian maju dan keuntungan bertambah besar seiring bertambah modal investasi.

Masalah tata cara dan aturan investasi syariah di Indonesia telah diatur secara lebih lengkap oleh Dewan Syariah Nasional. Salah satunya untuk mencegah sebuah perusahaan pailit dan tidak bisa mengembalikan modal investasi serta tidak memberikan manfaat kepada para investor maka Dewan Syariah Nasional mengeluarkan aturan mengenai investasi syariah antara lain pemberian dana utang investasi tidak melebihi 30 persen dari modal perusahaan, perusahaan mempunyai piutang yang tak melebihi 50 persen, dan penghasilan bagi hasil tak melebihi 15 persen.

Peraturan yang dibuat Dewan Syariah Nasional disingkat DSN di atas bertujuan baik salah satunya dengan memiliki utang yang normal diharapkan sebuah usaha atau bisnis berjalan lancar dan bisa memenuhi perjanjian atau akad dengan para investor sebelumnya dengan bagi hasil yang memadai dan diridhoi Allah SWT. Sebagaimana firmanNya : “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad kalian”.

Dan terakhir, manfaat investasi syariah harus dirasakan masyarakat atau banyak orang. Misalnya menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, menggairahkan sektor usaha bisnis industri dan lain-lain. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda bahwa sebaik baik manusia adalah orang yang paling banyak memberikan manfaaat kepada orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.

Terhindar dari Unsur Riba, Spekulasi dan Penipuan
Investasi yang dilaksanakan harus tak mengandung unsur bunga atau riba dan tak terlibat di dalamnya. Karena itu merupakan haram dalam agama Islam. Sebagaimana firman Allah SWT : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jadi bank, pegadaian dan asuransi yang menerapkan sistem bunga atau riba dilarang dijadikan tempat investasi. Begitupula membeli beberapa saham di sebuah perbankan konvensional yang menerapkan riba dilarang untuk dilakukan sebab tidak sesuai dengan prinsip dasar investasi syariah yakni harus terbebas dari riba dan bunga.

Hal berikutnya sebuah investasi syariah mesti tidak mengandung unsur penipuan atau gharar yang bernuansa ketak jelasan. Investasi syariah mesti bersifat jelas, transparan sehingga tak mengakibatkan timbulnya kerugian dari satu pihak atau orang yang terlibat di dalamnya.Misalnya jual beli saham yang tidak jelas kepemilikannya.

Dan yang tak kalah penting, investasi syariah mesti dikelola secara baik dan benar supaya tidak mengalami kerugian di lain waktu namun tetap menguntungkan setiap berjalan waktu. Oleh karena itu, seseorang harus pandai mempelajari ilmu manajemen resiko agar investasi yang dilakukan tidak sia-sia.

Mengenai pelaksanaan investasi syariah di Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya dengan hadirnya berbagai perbankan syariah seperti bank mualamat, bank BRI syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan bank syariah lainnya yang menyediakan produk investasi syariah yang beragam. Misalnya deposito syariah, investasi emas syariah, dll.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel