Cara Menggadaikan Emas Perhiasan di Pegadaian Syariah

Rincian Modal Usaha

Rincian Modal Usaha
Rincian Modal Usaha

Cara Menggadaikan Emas Perhiasan di Pegadaian Syariah

Cara Menggadaikan Emas Perhiasan di Pegadaian Syariah
Kondisi keuangan kadangkala tidak selalu berjalan mulus. Ada suatu waktu pemasukan dan pengeluaran tidak berjalan seimbang. Akibatnya, dana yang tersimpan ikut terguras bahkan harus dicarikan solusi lain agar bisa menutupi pengeluaran tersebut. Pada kondisi ini seringkali kita berfikir untuk menjual saja benda-benda berharga yang dimiliki. Seperti emas perhiasan yang biasa melekat di tubuh atau pada anggota keluarga.

Tapi, tahukah Anda menjual emas perhiasan yang dimiliki bukan satu-satunya solusi untuk mendapatkan dana segar secara instant. Apalagi, jika emas perhiasan tersebut memiliki nilai history bagi pemiliknya. Tentu menjualnya akan terasa lebih berat. Solusi lain yang bisa ditempuh adalah dengan menggadaikan emas tersebut tanpa harus kehilangan selamanya, karena Anda bisa menebusnya suatu waktu.

Penulis bagikan sedikit pengalaman bagaimana menggadaikan emas perhiasan agar bisa mendapatkan dana tunai secara cepat. Ceritanya penulis membutuhkan dana sebesar Rp 7 juta untuk tambahan pembelian sebidang tanah. Dana yang ada tidak mencukupi. Sehingga harus dicarikan dana tambahan agar bisa menutupi biaya pembelian tanah tersebut.
gadai emas, gadai emas syariah, emas, cara gadai emas, cara gadai emas perhiasan, pegadaian syariah

Akhirnya penulis putuskan untuk menggadaikan emas perhiasan yang ada. Totalnya sekitar 17 gram atau 5 mayam emas. Tujuan penulis adalah Pegadaian Syariah yang berada tidak jauh dari lokasi penulis tinggal. Awalnya tidak begitu direncana. Penulis mengira itu Pegadaian konvensional. Tapi, begitu masuk ternyata itu merupakan Pegadaian Syariah.

Prosesnya terbilang cepat. Anda hanya perlu menunjukkan emas perhiasan yang akan digadaikan serta kartu identitas (KTP atau SIM). Selanjutnya petugas Pegadaian akan menakar berapa dana pinjaman yang bisa dicairkan dari perhiasan yang digadaikan tersebut. Penulis sendiri ditawarkan untuk pencairan dana maksimal atau lebih rendah. Penulis mengambil dana pinjaman maksimal karena kebutuhan keuangannya cukup lumayan. Setelah dihitung ternyata diperoleh angka Rp 7,5 juta dari harga taksir emas (marhun) yang digadai sekitar Rp 8 juta. Alhamdulillah, cair juga.

Di Pegadaian Syariah, dana yang bisa dicairkan (marhun bih) maksimum 95 persen dari taksiran nilai perhiasan yang digadaikan. Sebaiknya sebelum melakukan gadai, tanya-tanya dulu ke petugasnya. Penulis sendiri tanya jawab sekitar 5 – 10 menitan lah sebelum akhirnya memutuskan menggadaikan emas tersebut. Meskipun sebetulnya perhiasan berharga itu sudah dibawa di kantong. Tapi, paling tidak itu untuk menutupi wajah kepepet. He..he..

Setelah pencairan, Anda akan diberikan surat bukti rahn (SBR) yang berisi rincian taksiran marhun dan marhun bih yang dicairkan oleh Pegadaian Syariah. Di keterangannya juga tertera tanggal akad serta tanggal jatuh tempo penebusan benda berharga yang digadaikan.

Tempo yang diberikan adalah 120 hari (4 bulan). Jika lewat dari waktu tersebut dan Anda belum bisa menebus barang yang digadaikan, pihak Pegadaian akan melakukan lelang untuk melunasi atau menebus pinjaman yang telah diberikan. Namun, tetap masih ada solusi. Sebelum tanggal jatuh tempo Anda bisa melakukan perpanjangan untuk 120 hari berikutnya.

Di lembar SBR, kita sebagai pemilik marhun (rahin) akan menandatangani dua buah akad. Pertama adalah akad rahn (gadai syariah) yang berisi perjanjian gadai syariah yang dilakukan antara pihak penggadai (rahin) dan Pegadaian Syariah. Kedua adalah akad ijarah (sewa penyimpanan) yang berisi kesepakatan untuk menyewa tempat penyimpanan marhun milik rahin.

Tarif Sewa Penyimpanan Pegadaian Syariah

Golongan emas
Marhun bih 50.000 – 500.000 = 0,45% x taksiran
Marhun bih 500.001 – 20.000.000 = 0,71% x taksiran
Marhun bih 20.000.001 – 1.000.000.000 = 0,62% x taksiran

Golongan non-emas
Marhun bih 50.000 – 500.000 = 0,45% x taksiran
Marhun bih 500.001 – 20.000.000 = 0,72% x taksiran
Marhun bih 20.000.001 – 1.000.000.000 = 0,65% x taksiran

Tarif sewa penyimpanan di Pegadaian Syariah menyesuaikan dengan nilai marhun bih yang dicairkan ke Anda. Penulis sendiri untuk biaya sewa penyimpanan (ujaroh) sebesar Rp 57.500 per 10 hari dan biaya administrasi sebesar Rp 40.000 untuk setiap kali pembayaran angsuran atau pun penebusan emas perhiasan yang digadaikan.

Dari struk yang diberikan tertera periode sewa tempat (ijaroh) per 10 hari hingga maksimum 120 hari. Biaya sewa per 10 hari berlaku kelipatan untuk 10 hari berikutnya. Jadi misalnya biaya sewa 10 hari pertama sebesar Rp 57.500, maka biaya sewa untuk 10 hari kedua (20 hari) sebesar Rp 115.000. begitu seterusnya hingga 120 hari.

Kalau ada dana sebetulnya menurut penulis lebih baik langsung ditebus dibanding harus diangsur. Sebab, jika diangsur setiap kali pencetakan struk baru akan dikenakan biaya administrasi. Misalkan 120 hari diangsur 3 kali, maka biaya struk yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 120 ribu jika menggunakan contoh penulis. Lebih sering mengansur berarti biaya administrasi yang dibayarkan juga bertambah banyak. Tapi, itu tergantung pertimbangan masing-masing. Yang terpenting dana tebusannya sudah ada atau tidak. :)

Cara Menebus Barang yang Digadaikan di Pegadaian
Di surat bukti rahn (SBR) akan tercantum nomor SBR. Sekitar 16 digit. Biasanya petugasnya akan melingkari. Posisinya paling atas. Di lembar SBR tersebut petugas Pegadaian akan mencantumkan pula nomor telepon/SMS yang harus dihubungi oleh rahin sehari sebelum melakukan penebusan. Silakan beritahukan rencana penebusan tersebut dan cantumkan nomor SBR-nya. Tujuannya agar barang yang sebelumnya tersimpan bisa disediakan saat pengambilan.

Di lokasi penulis, SMS pada pagi hari siangnya barang yang digadaikan sudah bisa diambil.

Istilah Penyebutan di Pegadaian Syariah
Marhun = barang yang digadaikan
Marhun bih = besaran pinjaman yang diberikan dari barang yang digadaikan
Akad rahn = akad gadai syariah
Akad ijarah = akad sewa penyimpanan
Murtahin = penerima gadai dalam hal ini PT Pegadaian
Rahin = pemilih marhun atau kuasa dari pemilik marhun
Mu’ajjir = pemberi sewa penyimpanan dalam hal ini PT Pegadaian
Musta’jir = penyewa atau kuasa dari marhun
Ujrah, ijaroh, ujaroh = sewa penyimpanan

Jangan lupa like ya, thanks :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel